Sabtu, 29 Desember 2012

Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun
Tanya:
assalamualaikum.
afwan ustadz, ana mnt tolong dijelaskan
tentang hukum mengucapkan “selamat
ulang tahun” pd hari kelahiran, serta
memberikan ucapan “selamat(met milad”
kepada orang lain yang pada saat itu
sedang ulang tahun. Karena setau ana
merayakan ulang tahun itu haram, lantas
bagaimana dengan mengucapkannya?
barokallohufiykum
abdillah [gonnabefine@rocketmail.com]
Masalah yang hampir sama juga ditanyakan
oleh saudara muhammad [yogmatafalas@
rocketmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ulang tahun termasuk di antara hari-hari
raya jahiliah dan tidak pernah dikenal di
zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan
tatkala penentuan hari raya adalah tauqifiah
(terbatas pada dalil yang ada), maka
menentukan suatu hari sebagai hari raya
tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah dalam
agama dan berkata atas nama Allah tanpa
ilmu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
pernah bersabda dalam hadits Anas bin
Malik radhiallahu anhu:
ﻗَﺪِﻣْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺎﻥِ ﺗَﻠْﻌَﺒُﻮْﻥَ ﻓِﻴْﻬِﻤَﺎ ﻓِﻲ
ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ, ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺑْﺪَﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ: ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ
ﻭَﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
“Saya terutus kepada kalian sedang kalian
(dulunya) mempunyai dua hari raya yang
kalian bermain di dalamnya pada masa
jahiliyah, dan sungguh Allah telah
mengganti keduanya untuk kalian dengan
yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari
Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)
”. (HR. An-Nasa`i (3/179/5918) dan
dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam
Shahih Al-Jami’ no. 4460)
Maka hadits ini menegaskan bahwa hari
raya tahunan yang diakui dalam Islam
hanyalah hari raya idul fithri dan idul adh-
ha.
Kemudian, perayaan ulang tahun ini
merupakan hari raya yang dimunculkan oleh
orang-orang kafir. Sementara Nabi
shallallahu alaihi wasallam telah bersabda
dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu
anhuma:
ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,
maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu
Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan
Al-Irwa` no. 2384)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah-
berkata, “Hukum minimal yang terkandung
dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh
kepada mereka (orang-orang kafir),
walaupun zhahir hadits menunjukkan
kafirnya orang yang tasyabbuh kepada
mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83
Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan
hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil
akan dibencinya semua perkara yang
merupakan ciri khas orang-orang non
muslim”.
Karenanya tidak boleh seorang muslim
mengucapkan selamat kepada siapapun
yang merayakan hari raya yang bukan
berasal dari agama Islam (seperti ultah,
natalan, waisak, dan semacamnya), karena
mengucapkan selamat menunjukkan
keridhaan dan persetujuan dia terhadap
hari raya jahiliah tersebut. Dan ini
bertentangan dengan syariat nahi mungkar,
dimana seorang muslim wajib membenci
kemaksiatan. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar